Merujuk pada ketentuan di atas, disebutkan dengan jelas bahwa UU Guru dan Dosen memberikan perlindungan hukum bagi guru untuk menjalankan tugas profesionalnya dengan memberikan hak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
Kepala Sekolah menyusun draf Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jika dipandang perlu berkonsultasi dengan nara sumber dan atau Pengawas Dabinnya. 2. Mengadakan rapat Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, bersama Pengurus Komite Sekolah untuk membahas draf Kode Etik Warga Sekolah. 3.
membuktikan bahwa guru melaksanakan kode etik yang sudah seharusnya profesi guru lakukan dengan memberikan pengetahuan melalui ucapan dan perbuatan sehingga akan menjadi kebiasaan baik yang akan di contoh dalam realisasi kehiudapan peserta didik. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk
Bagian Dua Sumpah/Janji Guru Indonesia Pasal 3 (1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
11. Mempunyai asosiasi profesi dan/atau kelompok ‘elite’ untuk menget ahui dan mengakui keberhasilan anggotanya. 12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. 13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dan pablik dan kepercayaan din setiap anggotanya. 14.
See Full PDFDownload PDF. Pendidikan Moral Pada Anak Usia Dini Nuhikmah1), Dr.Dadan Suryana 2) 1) Mahasiswa Magister Jurusan PAUD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Padang Email: nurhikmah26kampai@gmail.com 2) Dosen Magister Jurusan PAUD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Padang Email: suryana.d1313@gmail.com ABSTRAK
Kode etik guru adalah pedoman tentang bagaimana seorang guru berprilaku, bertindak yang tidak bertentangan dengan norma yang telah disepakati. Tujuan adanya kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, dan juga untuk melindungi seorang profesional dari perbuatan yang tidak profesional.
Jakarta -. Tata tertib sekolah adalah sekumpulan peraturan sekolah yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa demi kelancaran proses belajar mengajar. Tidak hanya itu, dengan adanya tata tertib diharapkan seluruh siswa dapat hidup disiplin di sekolah. Tata tertib sekolah memuat perintah dan larangan yang harus ditaati di lingkungan sekolah.
Kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Tujuan perumusan kode etik: 1. Menjungjung tinggi martabat profesi. 2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. 3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4.
diklat 40jp pelatihan guru produktif pembelajaran makin interaktif: download: 2: tri wahyuni, s.pd. sd n 1 giritirto: diklat 40jp pelatihan guru produktif pembelajaran makin interaktif: download: 3: helmi ilham nabila: ikip siliwangi: diklat 40jp pelatihan guru produktif pembelajaran makin interaktif: download: 4: faogoaro mendrofa,s.pd: smp
DUeQ2.